Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, Abdul Rauf, menegaskan praktik kawin kontrak menyalahi aturan agama.
Menurutnya dalam pernikahan tidak diperbolehkan adanya batasan waktu. Ikrar pernikahannya pun tidak sah jika waktunya dibatasi.
"Sangat menyalahi, karena dalam kawin tidak dibolehkan ada batasan waktu. Kalau ada batasan waktu, jelas menyimpang. Tidak sah nikahnya," kata Rauf.
Sebelumnya Bareskrim mengungkap kasus perdagangan orang ini dengan modus kawin kontrak di wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap dari informasi yang beredarnya video di media YouTube yan menunjukkan adanya wisata seks halal di Puncak, Bogor.***