Pengumuman! Harga Meterai Rp3000 dan Rp6000 Naik Jadi Rp10.000

- 30 September 2020, 18:59 WIB
/

Klikseleb.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

RUU Bea Meterai akan memberlakukan tarif meterai Rp 10.000 per lembar, menggantikan tarif yang berlaku saat ini yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Selain tarif meterai, batas minimum dokuman yang dikenakan bea meterai juga meningkat menjadi Rp 5 juta, baik untuk dokumen dalam bentuk kertas maupun digital.

Baca Juga: Jessica Iskandar Mendadak Minta Maaf, Tulis Pesan di Instagram Bikin Haru

Baca Juga: Lucinta Luna Menangis Divonis 1,5 Tahun Penjara, Abash Setia Mendampingi

“Komisi XI menetapkan pengambilan keputusan tingkat I dalam rapat kerja bersama Pemerintah yang telah dilaksanakan pada 3 September 2020. Berdasarkan pendapat akhir mini yang disampai Fraksi di DPR, sebanyak 8 Fraksi yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui, sedangkan Fraksi PKS menolak hasil pembahasan tersebut,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto seperti dalam artikel berjudul "Harga Naik ! Materai pada 2021 menjadi Rp 10.000 Gantikan Rp 6.000 dan Rp. 3.000" yang dimuat di laman beritakbb.com pada 30 September 2020.

Ketua DPR RI Puan Maharani lantas menanyakan persetujuan pengesahan kepada 9 Fraksi DPR dan kepada seluruh Anggota Dewan yang bergabung dalam rapat.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Bea Meterai dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan yang kemudian Anggota DPR serentak menjawab setuju.

Baca Juga: Heboh Al Ghazali Posting Video Kursi Kosong Terawan, Diledek Artis Kok Politik

Baca Juga: Sulit Bertahan di Tengah Pandemi, Disneyland Terpaksa PHK 28.000 Karyawan

Mewakili pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang dasar hukumnya belum pernah mengalami perubahan sejak 1 Januari 1986. Sementara selama 35 tahun, situasi di masyarakat telah banyak mengalami perubahan baik di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi. Ini menyebabkan segala aturan yang ada, sudah tidak lagi bisa menjawab tantangan zaman.

“Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu untuk melakukan penggantian terhadap UU Bea Meterai dengan tetap memegang asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. RUU Bea Meterai secara keseluruhan bertujuan antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional, memberikan kepastian hukum, pengenaan secara lebih adil, menyelaraskan dengan aturan lainnya,” kata Menkeu.

Baca Juga: Ungkapan Kesedihan, Kerinduan Hingga Kenangan Tumpah di Peringatan Hari Lahir Glenn Fredly


Selain tarif baru dan batas minimum, RUU Bea Meterai juga memuat perluasan definisi dokumen objek bea meterai, tidak hanya dokumen kertas tetapi juga dokumen elektronik. Sri Mulyani menjelaskan pembayaran bea meterai dengan menggunakan meterai elektronik diberlakukan sesuai perkembangan teknologi dan memberikan perlakukan hukum yang sama bagi baik dokumen kertas dan non kertas.

Pengaturan mengenai sanksi, Pemerintah telah memasukkan norma dan sanksi baik secara administratif maupun sanksi pidana, dengan tujuan untuk meningkatan kepatuhan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai. Sanksi akan mencegah terjadinya tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemalsuan materai palsu atau meterai bekas pakai.

“RUU yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2021 ini, masih ada cukup waktu untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan kebijakan baru tersebut. Persetujuan DPR RI merupakan dukungan nyata terhadap upaya peningkatan kemandirian bangsa melalui optimalisasi sumber pendapatan pajak, khususnya bea meterai,” tutur Sri Mulyani.***

Editor: Vina


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x