Kelebihan dan Kekurangan Omnibus Law UU Cipta Kerja Yang Menuai Banyak Kontroversi

- 6 Oktober 2020, 08:00 WIB
ILUSTRASI serikat pekerja tolak omnibus law.*
ILUSTRASI serikat pekerja tolak omnibus law.* /RRI/

Klikseleb.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law telah resmi disahkan menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Keputusan tersebut diambil pada Senin, 5 Oktober 2020 di Rapat Paripurna DPR. 

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudi mengetok palu tanda pengesahan setelah mendapat persetujuan dari semua peserta rapat.

Sembilan fraksi menyetujui keputusan tersebut, dan hanya dua fraksi yang menentang pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Dua fraksi itu adalah Partai Demokrat dan PKS.

Sebelumnya pun, RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law telah menuai banyak penolakan dari berbagai lapisan masyarakat terutama pekerja.

Terbukti dari sejumlah aksi demonstrasi yang mengutarakan peniolakan terharap RUU ini, sebab, UU tersebut dinilai merugikan bagi kalangan buruh dan pekerja.

Mari kita bahas sejumlah poin kelebihan dan kekurangan dari RUU Cipta Kerja ini :

Baca Juga: Telah Disetujui Menjadi UU, Dua Fraksi Menyatakan Menolak RUU Cipta Kerja 'Omnibus Law'

Baca Juga: Pemilik Abuba Steak Meninggal Dunia Karena Covid-19, Manajemen Menjelaskan Kebijakan Restoran


Kekurangan

Halaman:

Editor: Tasia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x