- Penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK), diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penggantian ini dinilai akan upah pekerja lebih rendah.
- Waktu lembur dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.
- Jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha, sehingga berpotensi membuat status kontrak pekerja abadi, bahkan pengusaha dinilai dapat mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.
- waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
- Menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
- Memudahkan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk direkrut.
Baca Juga: CEK ATM Sekarang! BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Dikabarkan Sudah Cair, Cek Detailnya Disini
Baca Juga: Tips Praktis untuk Menyeimbangkan Karir dan Love Life : Untuk Wanita
Kelebihan
- Dapat mendorong debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintah akan lebih efisien, mudah dan pasti karena ada penerapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria), serta penggunaan sistem elektronik.
- Terdapat dukungan bagi UMKM lewat kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS. Kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan kemudahan dalam mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) Perseorangan.
- Bagi koperasi juga disebutnya akan mudah dalam pendiriannya dengan menetapkan minimal sembilan orang anggota.
- Dalam pengurusan Sertifikat Halal ada percepatan dan kepastian proses. Serta dapat dilakukan Ormas Islam maupun Perguruan Tinggi Negeri.
- Masyarakat juga disebut dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas ketelanjutan lahan dalam kawasan hutan, di mana lahan yang berada di kawasan konservasi, hasil kebun dapat dimanfaatkan masyarakat dengan pengawasan pemerintah.
- Bagi nelayan, diatur penyederhanaan perizinan berusaha, untuk kapal perikanan dengan dilakukan melalui satu pintu di KKP.
Bagaimana tanggapan Klikers tentang Omnibus Law ini?***