Kelebihan dan Kekurangan Omnibus Law UU Cipta Kerja Yang Menuai Banyak Kontroversi

- 6 Oktober 2020, 08:00 WIB
ILUSTRASI serikat pekerja tolak omnibus law.*
ILUSTRASI serikat pekerja tolak omnibus law.* /RRI/
  • Penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK), diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penggantian ini dinilai akan upah pekerja lebih rendah.
  • Waktu lembur dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.
  • Jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha, sehingga berpotensi membuat status kontrak pekerja abadi, bahkan pengusaha dinilai dapat mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.
  • waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
  • Menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  • Memudahkan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk direkrut.

 Baca Juga: CEK ATM Sekarang! BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Dikabarkan Sudah Cair, Cek Detailnya Disini 

Baca Juga: Tips Praktis untuk Menyeimbangkan Karir dan Love Life : Untuk Wanita

Kelebihan

  • Dapat mendorong debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintah akan lebih efisien, mudah dan pasti karena ada penerapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria), serta penggunaan sistem elektronik.
  • Terdapat dukungan bagi UMKM lewat kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS. Kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan kemudahan dalam mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) Perseorangan.
  • Bagi koperasi juga disebutnya akan mudah dalam pendiriannya dengan menetapkan minimal sembilan orang anggota.
  • Dalam pengurusan Sertifikat Halal ada percepatan dan kepastian proses. Serta dapat dilakukan Ormas Islam maupun Perguruan Tinggi Negeri.
  • Masyarakat juga disebut dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas ketelanjutan lahan dalam kawasan hutan, di mana lahan yang berada di kawasan konservasi, hasil kebun dapat dimanfaatkan masyarakat dengan pengawasan pemerintah.
  • Bagi nelayan, diatur penyederhanaan perizinan berusaha, untuk kapal perikanan dengan dilakukan melalui satu pintu di KKP.

Bagaimana tanggapan Klikers tentang Omnibus Law ini?***

Halaman:

Editor: Tasia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x