Perbandingan Manfaat Omnibus Law Untuk Pekerja dan Untuk Pengusaha

- 6 Oktober 2020, 18:44 WIB
Ilustrasi Omnibus Law./nuusdo.com
Ilustrasi Omnibus Law./nuusdo.com /

Klikseleb.com – UU Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah diresmikan lewat sidang paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Sebelum diresmikan, RUU Cipta Kerja sudah banyak menuai protes dan keberatan dari berbagai pihak terutama pihak buruh atau pekerja.

Setelah resmi pun UU Cipta Kerja mengundang banyak sekali protes bahkan banyak terjadi demonstrasi untuk menolak UU Cipta kerja ini.

Kenapa Undang-undang yang sering disebut Omnibus Law ini membuat geram banyak pihak?

Mari kita bahas dari dua sisi yaitu Manfaat UU Cipta Kerja ini dari pihak pekerja dan dari pihak pengusaha ya, sebagai berikut :

 Baca Juga: Najwa Shihab Dilaporkan Ke Polisi Perihal Wawancara Kursi Kosong, Siapa Pihak Yang Melaporkan?

Manfaat bagi Pekerja :

- Kepastian perlindungan bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) melalui pemberian jaminan kompensasi

- Kepastian pemberian pesangon, dimana pemerintah menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

- Pekerjaan alih daya (outsourcing) tetap diatur UU dengan tetap memperlihatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Halaman:

Editor: Tasia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x