- Program JKP dilaksanakan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan tidak mengurangi manfaat JKK, Jkm, JKT dan JP (seperti disebutkan poin diatas), serta tdak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.
- Pengaturan jam kerja khusus pekerjaan tertentu, yang sifatnya tidak dapat dilakukan pada jam kerja umum, yang telah diatur UU Ketenagakerjaan, dilaksanakan dengan memperhatikan tren pekerjaan yang mengarah kepada pemanfaatan digital, termasuk industry 4.0 dan ekonomi digital.
- PHK tetap mengikuti persyaratan yang diatur UU Ketenaga Kerjaan.
_ RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur UU Ketenagakerjaan
Baca Juga: HARI INI! Pendaftaran LPDP 2020 Sudah DIbuka, Cek Persyaratannya
Manfaat bagi Pengusaha :
-Kemudahan dan kepastian mendapatkan perizinan berusaha lewat perizinan berbasis resiko dan penerapan standar.
- Peningkatan daya saing dimana pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh dapat dilakukan dengan baik dan mendorong peningkatan produktivitas.
- Mendapat insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fisikal maupun kemudahan dan kepastian pelayana investasi.
- Ruang kegiatan usaha lebih luas untuk dimasuki investasi dengan mengacu pada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah.