- Mendapat jaminan perlidungan hukum yang cukup kuat melalui penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi, dimana pelanggaran administrasi hanya dikenai sanksi administratsi sedagkan pelanggaran yang menimbulkan dampak kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkugan (K3L) dikenai sanksi pidana.***