Klikseleb.com – Demo menentang Undang-undang Cipta Kerja marak terjadi sejak kemarin, sejak disahkannya Omnibus Law pda Sidang Paripurna DPR.
Sebelumnya pun, saat masih berbentuk RUU atau Rancangan Undang-undang, Omnibus Law telah menuai banyak kritik dan penolakan.
Bagaimana tidak? Dalam UU CIpta Kerja tersebut banyak terdapat poin yang merugikan pekerja/buruh.
Memang UU Cipta Kerja ini sebenarnya bertujuan untuk menarik investor dan menggeliatkan perekonomian.
Namun, terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah persoalan upah.
Dilansir dari Portal Jember dalam artikel “UU Cipta Kerja Disahkan, UMK Akan Dihapus dan Sistem Upah Diganti”, Serikat buruh telah menolak keras poin penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK). UMK ini nantinya akan digantikan oleh upah minimum provinsi (UMP).
Baca Juga: Komentar Pengamat Tentang Puan Maharani Mematikan Mikrofon Partai Demokrat : Kekanak-kanakan
Baca Juga: Tentang PHK, Status Kerja dan Tenaga Kerja Asing : Perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan Omnibus Law
Dalam regulasi saat ini, UMK antar kota di provinsi yang sama bisa berbeda-beda. Nilainya bisa lebih tinggi dari UMP karena biaya hidup yang berbeda dan bisa jadi lebih tinggi.
“Pencabutan UMK berarti dasar perhitungan upah minimum pekerja hanya akan didasarkan pada upah minimum provinsi (UMP) dan memukul rata upah minimum di semua kota terlepas dari perbedaan biaya hidup dan daya beli pekerja di masing-masing rendah,” ungkap Amnesty International, dikutip PORTAL JEMBER dari keterangan tertulis “Komentar Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja”.