Tentang PHK, Status Kerja dan Tenaga Kerja Asing : Perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan Omnibus Law

- 6 Oktober 2020, 20:01 WIB
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggilMenolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa serta masyarakat dari berbagai elemen itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat.
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggilMenolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa serta masyarakat dari berbagai elemen itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat. /Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.

Klikseleb.com - Klikers, di artikel sebelumnya Klikseleb sudah membahas tentang perbedaan UU Ketenagakerjaan No.13/2003 dengan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, dari topik istirahat dan cuti.

Baca Juga: Perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan Omnibus Law : Perihal Waktu Istirahat dan Cuti

Kali ini kita akan membahas perbedaan tersebut dari sisi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Status dan Jam Kerja, sebagai berikut :

Topik

Undang-Undang Ketenagakerjaan

RUU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Alasan perusahaan boleh melakukan PHK

Melihat pada UU Ketenagakerjaan, ada 9 alasan perusahaan boleh melakukan PHK seperti:

•  Perusahaan bangkrut

•  Perusahaan tutup karena merugi

Halaman:

Editor: Tasia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x