Klikseleb.com - Klikers, di artikel sebelumnya Klikseleb sudah membahas tentang perbedaan UU Ketenagakerjaan No.13/2003 dengan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, dari topik istirahat dan cuti.
Baca Juga: Perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan Omnibus Law : Perihal Waktu Istirahat dan Cuti
Kali ini kita akan membahas perbedaan tersebut dari sisi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Status dan Jam Kerja, sebagai berikut :
Topik | Undang-Undang Ketenagakerjaan | RUU Omnibus Law (Cipta Kerja) |
Alasan perusahaan boleh melakukan PHK | Melihat pada UU Ketenagakerjaan, ada 9 alasan perusahaan boleh melakukan PHK seperti: • Perusahaan bangkrut • Perusahaan tutup karena merugi Editor: Tasia TagsArtikel PilihanTerkiniBegini Top Up Free Fire di UniPin, Gampang!Ramalan Zodiak Sabtu 10 Desember 2022 Capricorn, Aquarius dan Pisces: Jaga Emosi Terhadap PasanganRamalan Zodiak Sabtu 10 Desember 2022 Cancer, Leo dan Virgo: Ada Rejeki Nomplok! Saldo Tabungan Akan BertambahRamalan Zodiak Sabtu 10 Desember 2022 Aries, Taurus dan Gemini: Hati-hati Menangani Keuanganmu Hari IniRamalan Zodiak Sabtu 10 Desember 2022 Libra, Scorpio dan Sagitarius: Bersiaplah Hadapi Beberapa TekananTerpopulerKabar Daerah |