UU Cipta Kerja Menuai Banyak Demo : UMK Akan Dihapus dan Sistem Upah Diganti

- 6 Oktober 2020, 20:53 WIB
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan long march saat aksi unjuk rasa di Jalan Layang Pasopati, Kota Bandung, Selasa (7/10/2020). Dalam aksinya, Mahasiswa menolak pengesahan undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law. 
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan long march saat aksi unjuk rasa di Jalan Layang Pasopati, Kota Bandung, Selasa (7/10/2020). Dalam aksinya, Mahasiswa menolak pengesahan undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law.  /Sutanto/

Amnesty International mencontohkan wilayah Jawa Barat dalam kasus ini. UMP Jawa Barat di tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp1.810.350 dengan UMK yang berbeda-beda di setiap wilayahnya.


UMK
 tertinggi di Jawa Barat adalah kawasan industri Kabupaten Karawang, yakni Rp4.594.324. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan UMK Kota Banjar yang menjadi UMK terendah di Jawa Barat, yakni Rp1.831.884.

“Jika RUU Cipta Kerja diberlakukan, upah minimum pekerja di Kabupaten Karawang dan Kota Banjar akan sama dan kemungkinan besar akan diturunkan ke UMP,” jelas Amnesty International.

Baca Juga: Perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan Omnibus Law : Perihal Waktu Istirahat dan Cuti

Dengan demikian, para pekerja di sejumlah wilayah kemungkinan akan mendapatkan upah lebih rendah di masa mendatang dibandingkan upah yang diterima saat ini.

Tentunya hal ini sangat berisiko membuat para pekerja tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengingat biaya hidup yang tidak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh.

Selain itu, perubahan sistem upah dalam UU Cipta Kerja yang juga disoroti adalah penghapusan inflasi sebbagai pertimbangan menentukan upah minimum.

 Baca Juga: Perbandingan Manfaat Omnibus Law Untuk Pekerja dan Untuk Pengusaha

Dalam UU Ketenagakerjaan saat ini, upah minimum dihitung dengan mencakup pertumbuhan ekonomi nasional dan tingkat inflasi.

Namun, dalam Pasal 88D UU Cipta Kerja, terdapat formula baru penetapan besaran upah dengan menghapus tingkat inflasi.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah