Kata 'omnibus' berasal dari Bahasa latin yang berarti “untuk seluruhnya”.
Jadi Omnibus Law memiliki definisi hukum yang terdiri dari satu atau beberapa UU, yang kemudian diformulasikan oleh legislatif untuk menjadi satu dokumen undang-undang.
Omnibus Law dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Pesangon Berkurang Dari 32 Kali ke 25 Kali di UU Cipta Kerja, Merugikan Pekerja? Simak Penjelasannya
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Omnibus Law UU Cipta Kerja Yang Menuai Banyak Kontroversi
Ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu:
- Penyederhanaan perizinan tanah
- Persyaratan investasi
- Ketenagakerjaan
- Kemudahan dan perlindungan UMKM
- Kemudahan berusaha
- Dukungan riset dan inovasi
- Administrasi pemerintahan
- Pengenaan sanksi
- Pengendalian lahan
- Kemudahan proyek pemerintah
- Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)***