HARI INI! Draft Final OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja Berjumlah 812 Diserahkan DPR ke Pemerintah

- 14 Oktober 2020, 06:00 WIB
Omnibus Law./Pixabay
Omnibus Law./Pixabay /

"Mungkin besok DPR akan menyerahkan itu (draf UU Cipta Kerja) kepada eksekutif. Dan InsyaAllah draf itu sudah final," kata Bahlil Lahadalia dalam webinar mengenai kewenangan daerah dalam investasi, Selasa.

Selanjutnya, Bahlil meminta agar draf final UU yang terdiri atas 15 bab, 174 pasal, 11 klaster, dan akumulasi dari 76 U itu tidak disebarluaskan sebelum diserahkan secara remi ke pemerintah.

Mantan Ketua Umum Hipmi itu menjelaskan UU Omnibus Law Cipta Kerja dibuat untuk memfasilitasi penyerapan tenaga kerja dalam negeri.

Baca Juga: Trending! Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap Polisi: Dugaan Melanggar UU ITE

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Omnibus Law UU Cipta Kerja Yang Menuai Banyak Kontroversi

Baca Juga: Perbandingan Manfaat Omnibus Law Untuk Pekerja dan Untuk Pengusaha

Ia menyebut saat ini ada pasokan tenaga kerja aksisting yang mencapai 7 juta orang, ditambah dengan angkatan kerja per tahun tamatan SMA dan perguruan tinggi sebanyak 2,9 juta orang.

Di sisi lain kondisi Covid-19 telah membuat 3,5 juta orang yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Tapi hitungan dari Kadin dan Hipmi itu kurang lebih sekitar 5-6 juta orang (korban PHK). Sehingga total sekarang ada sekitar 15 juta tenaga kerja. 15 juta inilah yang sekarang kita harus siapkan lapangan pekerjaan," katanya.

Pemerintah sendiri berdasarkan UU wajib menyiapkan lapangan kerja bagi ke 15 juta penduduk itu.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah