Hari Pangan Sedunia, Mari Menilik Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Petani

- 16 Oktober 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi petani
Ilustrasi petani /

Bahkan pasal 15 UU Cipta Kerja ini mengusung  semangat agar apabila kebutuhan pangan dalam negeri tercukupi, maka kelebihannya bisa diupayakan untuk keburuhan ekspor dan komoditas.

Pada pasal 36, pemerintah merumuskan perlindungan terhadap kepentingan petani terkait harga jual produk agar tercipta kestabilan harga dan petani mendapat harga jual yang layak dan pendatan memadai.

Hal tersebut akan menjadi salah satu indikator mengukur kesejahteraan petani.

Selain dua pasal tadi, ada pasal 14 UU Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari UU 18 tahun 2012 tentang pangan.

 Baca Juga: Omnibus Law Di Mata Najwa, Menkominfo Johnny G Plate Geram: Kalau Pemerintah Bilang Hoax, ya Hoax!

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2021 Segera Dibuka, Kuota Terbatas, Simak Persyaratannya Disini

Baca Juga: Tidak Sepenuhnya Merugikan: Manfaat Omnibus Law UU Cipta Kerja Bagi Nelayan dan Warga Kawasan Hutan

Pada pasal 14 UU Cipta Kerja tadi Kementan juga menjelaskan bahwa pada UU Cipta Kerja juga menekankan pada usaha memperkuat kebutuhan pangan berdasarkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan dalam negeri.

Pasal 14 UU Cipta Kerja tentang Sumber Ketersediaan Pangan Nasional mengurutkan prioritas sumber penyediaan pangan yang meliputi:

1. Produksi pangan dalam negeri.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: instagram @kementerianpertanian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x