Mengulik Manfaat UU Cipta Kerja Bagi UMKM!

- 7 Oktober 2020, 10:05 WIB
Ilustrasi Omnibus law
Ilustrasi Omnibus law /Mediapakuan.com/

Klikseleb.com- UU Cipta Kerja atau Omnibus Law masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia.             

Karena banyak pasal di dalamnya yang mengundang kontroversi dari berbagai pihak, ada yang setuju ada yang tidak.

Beberapa media, baik media mainstream maupun media sosial, juga ikut menyuarakan berbagai pendapat masyarakat tersebut .

Tim klikseleb lebih menilik pada isi dari Omnibus Law tersebut, kami akan memberikan penjabaran tentang UU yang kontroversial ini dari berbagai sisi.

Baca Juga: Tentang PHK, Status Kerja dan Tenaga Kerja Asing : Perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan Omnibus Law

Baca Juga: UU Cipta Kerja Menuai Banyak Demo : UMK Akan Dihapus dan Sistem Upah Diganti

Pada artikel kali ini, Klikseleb akan membahas mengenai mamfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM, sebagai berikut :

  • Kemudahan dan kepastian proses perizinan dengan melakukan pendaftaran Online Single Submission (OSS)
  • Kemudahan dalam mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • Kemudahan dalam mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan , dimana persyaratannya mudah dan biayanya murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
  • Kemitraan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan menyedihkan akses bagi pemanfaatam fasilitas publik, seperti di terminal, rest area, bandara, pelabuhan dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarka produknya.
  • Insentid fiscal melalui Dana Alokasi Khusus (DAK)

Baca Juga: Perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan Omnibus Law : Perihal Waktu Istirahat dan Cuti

Selain itu, bagi UMKM yang mengeluarkan produk yang mememerlukan Sertifikasi Halal, UU Cipta Kerja juga memudahkan prosesnya. Berikut poin pada UU Cipta Kerja sehubungan dengan Sertifikasi Halal :

  • Percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal
  • Pelaku UMK diberi kemudahan dan biaya ditanggung pemerintah
  • Memperluas lembaga pemeriksa halal, yang dapat dilakukan oleh ormas Islam dan Perguruan Tinggi negeri.

Demikian beberapa poin dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dari sisi manfaat bagi UMKM.***

Editor: Tasia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x