Hari Pangan Sedunia, Mari Menilik Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Petani

- 16 Oktober 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi petani
Ilustrasi petani /

Klikseleb.com– Hari ini, 16 Oktober 2020 adalah Hari Pangan Sedunia.

Pangan merupakan kebutuhan paling mendasar manusia, tidak heran perhatian dunia dan pemerintah besar pada kecukupan pangan dunia.

Pemerintah Indonesia juga memperhatikan dengan serius perihal ketersediaan pangan, dan juga pada petani sebagai kelompok masyarakat yang berperan besar dalam hal ini.

Bentuk kepedulian ini dituangkan pemerintah dalam UU Cipta Kerja yang salah satu poinnya menyorot pada kesejahteraan petani Indonesia.

Dimana sektor pertanian Indonesia menyimpan banyak potensi untuk dikembangkan, baik untuk memenuhi pangan dalam negeri maupun mendukung kebutuhan ekspor.

Kementerian Pertanian menjabarkan poin pada UU Cipta Kerja yang menguntungkan bagi para petani lewat akun Instagram resmi @kementerianpertanian pada postingan tanggal 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Mengulik Manfaat UU Cipta Kerja Bagi UMKM!

Baca Juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Akan Diumumkan 30 Oktober 2020, Cek Detailnya DIsini!

Baca Juga: POCO X3 NFC Dari Xiaomi Hari Ini Masuk Indonesia, HP Canggih Dengan Harga Super Terjangkau

Kementan menyebutkan bahwa perubahan pasal 15 UU Cipta Kerja bertujuan semata-mata untuk melindungi kesejahteraan petani Indonesia.

Bahkan pasal 15 UU Cipta Kerja ini mengusung  semangat agar apabila kebutuhan pangan dalam negeri tercukupi, maka kelebihannya bisa diupayakan untuk keburuhan ekspor dan komoditas.

Pada pasal 36, pemerintah merumuskan perlindungan terhadap kepentingan petani terkait harga jual produk agar tercipta kestabilan harga dan petani mendapat harga jual yang layak dan pendatan memadai.

Hal tersebut akan menjadi salah satu indikator mengukur kesejahteraan petani.

Selain dua pasal tadi, ada pasal 14 UU Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari UU 18 tahun 2012 tentang pangan.

 Baca Juga: Omnibus Law Di Mata Najwa, Menkominfo Johnny G Plate Geram: Kalau Pemerintah Bilang Hoax, ya Hoax!

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2021 Segera Dibuka, Kuota Terbatas, Simak Persyaratannya Disini

Baca Juga: Tidak Sepenuhnya Merugikan: Manfaat Omnibus Law UU Cipta Kerja Bagi Nelayan dan Warga Kawasan Hutan

Pada pasal 14 UU Cipta Kerja tadi Kementan juga menjelaskan bahwa pada UU Cipta Kerja juga menekankan pada usaha memperkuat kebutuhan pangan berdasarkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan dalam negeri.

Pasal 14 UU Cipta Kerja tentang Sumber Ketersediaan Pangan Nasional mengurutkan prioritas sumber penyediaan pangan yang meliputi:

1. Produksi pangan dalam negeri.

2. Cadangan nasional

3. Pemenuhannya mengupayakan impor apabila tidak mencukupi.***

Editor: Tasia

Sumber: instagram @kementerianpertanian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x