Hotman Paris: Ada 10 Pasal UU Cipta Kerja yang Menguntungkan Pekerja, Simak Disini!

- 17 Oktober 2020, 13:25 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris /Instagram @hotmanparisofficial

Klikseleb.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea tidak asing lagi dalam perhatiannya pada berbagai kebijakan pemerintah dan terhadap kondisi negeri ini.

Beberapa hari lalu, pengacara kondang ini juga menyatakan sedang memberi perhatian kepada Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Kemudian pada 10 Oktober 2020, berdasarkan akun Instagram @hotmanparisofficial Hotman Paris menyoroti soal pesangon bagi buruh.

Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja, Hotman Paris ingin menyampaikan pendapatnya ini pada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan kepada DPR.

Hotman Paris mengatakan di postingan Instagramnya tersebut, "Saran kepada Ibu Menteri Tenaga Kerja dan DPR RI yang terhormat."

"Terlepas setuju atau tidak Omnibus Law, dalam 36 tahun pengalaman saya sebagai pengacara, masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon karena prosedur hukumnya sangat panjang,” ujar Hotman.

Baca Juga: Sudah Kangen Nonton Bioskop? Kabar Gembia XXI Sudah Buka Di Beberapa Kota per 17 Oktober 2020

Baca Juga: Tersebar Isu Jokowi Akan Dilengserkan, Benarkah? Mantan Perwira Tinggi TNI AD Beri Komentar

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul “Hotman Paris Klaim Temukan 10 Pasal UU Cipta Kerja yang Tak Biasa, Ungkapkan Pengusaha Bisa Dipidana.” Hotman Paris kembali memberikan kabar baik setelah membaca draft Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Beberapa pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja diklaim akan menguntungkan pekerja dan para buruh, salah satunya soal hak pesangon.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x