Usai membaca draft UU Cipta Kerja, Hotman Paris menemukan isi yang menyoroti adalanya pasal mengenai hukum pidana bagi para pelaku yang tidak memberi hak pada butuh dan pekerja.
Hal tersebut diutarakan Hotman Paris dalam video yang diunggah dalam akun Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu 17 Oktober 2020.
Hotman Paris mengklaim ada 10 Pasal dalam UU Omnibus Law berisi ancaman pidana untuk majikan yang tidak memenuhi hak pada pekerja.
Baca Juga: Hotman Paris Menyampaikan Kekhawatirannya Perihal Omnibus Law Pada Menteri Ketenagakerjaan dan DPR
Baca Juga: Menjawab Isu Yang Beredar Tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, Simak Faktanya
Berdasarkan kiprahnya di dunia pengacara, pasal-pasal tersebut baru ditemukan, di mana majikan bisa dipidanakan karena tidak memenuhi hak pekerja dan buruh.
"Ini pertama kali dalam sejarah karir Hotman menemukan draft UU Cipta Kerja di mana ada 10 pasal yang memberikan majikan atau pengusaha, apabila tidak memberikan hak-hak dari buruh," papar Hotman.
Merujuk pada isi UU Cipta Kerja, Hotman Paris memberi contoh bahwa majikan bisa dipidanakan setidaknya hukuman penjara, jika tidak memenuhi hak pekerja.
"Contoh tidak bayar pesangon 4 tahun penjara, tidak bayar upah minimum maksimum 4 tahun penjara," lanjut Hotman.
Temuan Hotman dalam UU Cipta Kerja tersebut berhasil menembus kiprahnya di dunia pengacara, di mana hukum perdata berubah menjadi pidana.