Baca Juga: Tentang PHK, Status Kerja dan Tenaga Kerja Asing : Perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan Omnibus Law
Baca Juga: Pesangon Berkurang Dari 32 Kali ke 25 Kali di UU Cipta Kerja, Merugikan Pekerja? Simak Penjelasannya
"Ini pertama kalinya UU di mana perdata menjadi pidana, dan ini menguntungkan siapa? terserah pada masyarakat yang menilai," kata Hotman menutup pernyataannya.
Sebagai informasi, Hotman Paris beberapa waktu lalu menyebut bahwa pasal-pasal tersebut sangat menguntungkan buruh dan pekerja
Di mana majikan atau pengusaha aka memberikan hak pekerja hanya dengan satu laporan kepolisian.***