Hotman Paris: Ada 10 Pasal UU Cipta Kerja yang Menguntungkan Pekerja, Simak Disini!

- 17 Oktober 2020, 13:25 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris /Instagram @hotmanparisofficial

Baca Juga: Tentang PHK, Status Kerja dan Tenaga Kerja Asing : Perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan Omnibus Law

Baca Juga: Pesangon Berkurang Dari 32 Kali ke 25 Kali di UU Cipta Kerja, Merugikan Pekerja? Simak Penjelasannya

"Ini pertama kalinya UU di mana perdata menjadi pidana, dan ini menguntungkan siapa? terserah pada masyarakat yang menilai," kata Hotman menutup pernyataannya.

Sebagai informasi, Hotman Paris beberapa waktu lalu menyebut bahwa pasal-pasal tersebut sangat menguntungkan buruh dan pekerja

Di mana majikan atau pengusaha aka memberikan hak pekerja hanya dengan satu laporan kepolisian.***

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah