Wah! Kemnaker Meminta BLT BPJS Ketenagakerjaan Yang Sudah Cair Dikembalikan, Mengapa?

- 19 Oktober 2020, 11:47 WIB
Kemnaker Sebut Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Mohon Dikembalikan, Ini Alasannya
Kemnaker Sebut Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Mohon Dikembalikan, Ini Alasannya /Instagram.com @idafauziyahnu/.*/Instagram.com @idafauziyahnu

~Untuk Info Tambahan Berikut Tata Cara Pencairan BLT BPJS Ketenaga kerjaan Rp600 Ribu dilansir dari akun instagram @kemnaker:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan data calon penerima bantuan.

Baca Juga: Kemnaker Umumkan Jadwal Pencairan BLT Rp600 Ribu Gelombang 2, Simak Disini

Baca Juga: Link Online Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sudah Ditutup, Simak Syarat dan Cara Daftar Online

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Kebendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur melalui bank Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap. 

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah