Ada kebutuhan 100Mhz untuk setiap jaringan 5G, yang dibangun menjadi “true-5G”.
Dampaknya layanan 5G di Indonesia akan optimal sehingga mampu mendorong peningkatan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja baru di era industri 4.0.
Pada akhirnya transformaso digital di Indonesia adalah transformasi digital yang berdaya saing dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
UU Cipta Kerja juga mendorong akselerasi pemerataan sinyal nasional.
Baca Juga: Penting! Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Ditransfer Kemnaker?
Baca Juga: Spoiler Drakor Start Up! Transformasi Nam Joo Hyuk membuat Suzy Terpana
Baca Juga: Sinopsis Drakor 'Record of Youth': Park Bo Gum Menghampiri Park So Dam, Namun Ada Ketegangan?
UU Cipta Kerja akan menghadirkan tidak hanya layanan TV dan Telekomunikasi yang berkualitas, namun juga layanan internet berkualitas yang akan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah dapat mengakselerasi pemerataan sinyal nasional serta meningkatkan pengawasan terhadap kualitas layanan (Quality Of Service) dan Quality of Experience telekomunikasi.***