UU Cipta Kerja Ternyata Dapat Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Sektor Kominfo, Simak Penjelasannya

- 20 Oktober 2020, 07:00 WIB
UU cipta kerja untuk kominfo
UU cipta kerja untuk kominfo /instragram @sekretariat.kabinet
  1. Migrasi siaran TV Analog ke TV Digital atau Analog Switch Off (ASO)
  2. Menyehatkan industry telekomunikasi dan penyiaran
  3. Optimalisasi sumber data tebatas seperti spectrum frekuensi radio

 Baca Juga: Omnibus Law Di Mata Najwa, Menkominfo Johnny G Plate Geram: Kalau Pemerintah Bilang Hoax, ya Hoax!

Baca Juga: Kelebihan UU Cipta Kerja : Omnibus Law Membawa 153 Investor Asing Masuk Indonesia di 2021!

Analog Switch Off berarti akan menghemat frekuensi 700 Mhz, yang berdampak pada :

  •  Penambahan kenaikan PDB
  • Penambahan lapangan kerja baru
  • Penambahan peluang usaha baru
  • Penambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 

Dari sisi semakin terbukanya peluang usaha, dengan UU Cipta Kerja, perizinan berusaha pada sektor pos, telekomunikasi dan penyiaaran saat ini sudah dilayani secara online dengan prinsip same day service.

Proses akan semakin mudah dan cepat dengan proses terintegrasi dengan berbagai perizinan lainnya di seluruh Kementrian/Lembaga.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Siap Disalurkan, Cek di eform.bri.co.id Bank BRI, Simak Caranya

Baca Juga: Bansos PKH Dari Kemensos Dicairkan 3 Kali Lipat di Oktober Ini! Belum Dapat? Mungkin Ini Alasannya

Baca Juga: Login depkop.go.id Sekarang! Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Online Resmi Dibuka

Pemegang perizinan berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi, dapat melakukan kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi  lainnya.

Dalam rangka penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru serta dapat melakukan pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggaraan telekomunikasi lainnya.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Instagram @sekretariat.kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x