"Bisa kita simpulkan bahwa yang mempercepat terjadinya penjalaran api adalah penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner. Setelah dilakukan pendalaman, Top Cleaner ini tidak memiliki izin edar," kata Sambo.
Dari temuan ini, penyidik menyimpulkan 5 tukang sebagai tersangka penyebab kebakaran. Tidak hanya itu, Direktur Utama perusahaan yang memproduksi Top Cleaner beserta pegawai Kejaksaan Agung yang bertanggungjawab atas pengadaan barang tersebut menjadi tersangka.
"Penyidik menyimpulkan dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT Arkan ARM dan PTK dari Kejagung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka, yang harus bertanggung jawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejaksaan Agung," tutupSambo.