Jokowi Akan Tandatangani UU Cipta Kerja, Setelah Itu Barulah Dapat Diakses Publik

- 24 Oktober 2020, 07:00 WIB
Jokowi ingin industri batu bara bisa ekspor barang jadi
Jokowi ingin industri batu bara bisa ekspor barang jadi /BPMI Setpres/Kris

Namun setelah pengesahan tersebut terjadi beberapa revisi baik di DPR maupun Sekretariat Negara (Setneg) untuk memperbaiki kesalahan ketik dan penyesuaian format teknis.

"Pasal 5 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan beberapa asas, salah satunya adalah asas 'kejelasan rumusan' (huruf f)," tambah Dini seperti dikutip dari ANTARA.

Artinya menurut Dini, proses koreksi yang dilakukan Sekretariat Negara sudah sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 tersebut.

"Proses 'cleansing' yang dilakukan oleh Setneg adalah dalam rangka memastikan bahwa asas 'kejelasan rumusan' tersebut terpenuhi," ungkap Dini.

Baca Juga: Sudah Cek di eform.bri.co.id/bpum? JIka NIK KTP Tidak Ada, Simak Alasannya

Baca Juga: Sujiwo Tejo Sindir Keras Menkominfo Johnny G Plate dan Karni Ilyas di ILC TV One

Menurut Dini, proses 'cleansing' UU Cipta Kerja oleh Sekretariat Negara saat ini sudah selesai.

"Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja, dan naskah UU Cipta Kerja sedang dalam proses penandatanganan Presiden Jokowi," ungkap Dini.

Diketahui terungkap pasal 46 UU Cipta Kerja dikoreksi oleh Setneg. Hal itu terungkap karena dalam naskah naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi pada Rabu 14 Oktober masih ada pasal 46 mengenai minyak dan gas, namun belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Rabu 21 Oktober.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pasal 46 terkait minyak dan gas bumi memang seharusnya dihapus dari UU Cipta Kerja karena Panja DPR tidak menerima usulan pemerintah soal pengalihan kewenangan penetapan "toll fee" dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah