Klikseleb.com - Memasuki akhir kwartal kedua masa pandemi Covid-19, imbasnya tidak hanya pada kesehatan semata, ekonomi masyarakat saat juga ikut terganggu.
Banyak bisnis yang terganggu menyebabkan upah pekerjanya terpaksa dipangkas demi keberlangsungan usaha.
Kondisi ini menyebabkan daya beli menurun dan berdampak terhadap kemampuan masyarakat membayar iuran bulanan BPJS/JKN kesehatan.
Baca Juga: 14 Tahun Berumah Tangga Tanpa Kehadiran Buah Hati, Inul Daratista Minta Cerai
Baca Juga: Buka Email Ada Inbox dari Khabib Nurmagomedov, Arie Untung Langsung Undang ke Hijrah Fest
Merespon kondisi masyarakat saat ini, BPJS kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS).
BPJS Kesehatan telah meluncurkan Program Relaksasi Tunggakan JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.
Pemberian keringanan ini dimaksudkan untuk mempermudah peserta dalam mengakses program tersebut dengan tetap mendukung kebijakan pemerintah mengenai social distancing.
Baca Juga: Jaket Presiden Jokowi Menarik Perhatian, Ternyata Merk Lokal Solo, Ini Harganya