Jangan Ragu Aktifkan Kembali Keanggotaan BPJS Kesehatan, Ada Relaksasi Tunggakan

- 27 Oktober 2020, 18:02 WIB
BPJS Kesehatan Beri Kemudahan, Tunggakan 6 Bulan Bayar Iuran Ringan Lho, Simak Cara dan Syaratnya
BPJS Kesehatan Beri Kemudahan, Tunggakan 6 Bulan Bayar Iuran Ringan Lho, Simak Cara dan Syaratnya /Kartu Indonesia Sehat/Wids RINGTIMES BALI/

Baca Juga: Absen dari Acara yang Dipandunya, Melaney Ricardo Dikabarkan Positif COVID-19

Guna meringankan beban peserta dalam membayar sisa tunggakan iuran JKN–KIS, peserta juga dapat memanfaatkan angsuran sisa tunggakan pada menu Cicilan yang terdapat di aplikasi Mobile JKN. Dengan memilih jumlah bulan yang akan dibayarkan angsurannya sesuai dengan kemampuan.

"Peserta pun dapat mendaftarkan Program Angsuran Keringanan Sisa Tunggakan ini setiap saat ketika dana peserta tersedia sampai dengan 31 Desember 2021 dengan prosedur yang sama," tutur Betsy.

Baca Juga: Film Anime Demon Slayer 'Kimetsu No Yaiba: Mugen Train' Pecahkan Rekor Meraup Rp1,4 T dalam 10 Hari!

Baca Juga: Komentar Kemensos Perihal Pengajuan Usul Megawati Sebagai Pahlawan Demokrasi

Selain mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN, peserta mandiri perorangan juga dapat mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN ini melalui care center di 1500 400 atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah memperkenalkan 2 aplikasi untuk mempermudah peserta JKN - KIS dalam memperoleh informasi dan melakukan pengaduan, yaitu layanan Chat Asistant JKN (Chika) dinomor 08118750400 dan layanan Voice Interactive JKN (Vika) pada menu care center.***

Halaman:

Editor: Vina

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah