Jangan Ragu Aktifkan Kembali Keanggotaan BPJS Kesehatan, Ada Relaksasi Tunggakan

- 27 Oktober 2020, 18:02 WIB
BPJS Kesehatan Beri Kemudahan, Tunggakan 6 Bulan Bayar Iuran Ringan Lho, Simak Cara dan Syaratnya
BPJS Kesehatan Beri Kemudahan, Tunggakan 6 Bulan Bayar Iuran Ringan Lho, Simak Cara dan Syaratnya /Kartu Indonesia Sehat/Wids RINGTIMES BALI/

Baca Juga: Ngeri! Tangan Anak Anji Kemasukan Cacing Jenis Cutaneous Larva Migrans

Dalam keterangannya, kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe menjelaskan, keringanan pembayaran ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terhadap pengaruh pandemi Covid–19 yang menyebabkan menurunnya perekonomian sehingga kemampuan membayar iuran premi pun ikut menurun.

BPJS Kesehatan memfasilitasi bentuk keringan tersebut melalui kanal digital yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat.

"Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta. Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh menggunakan smartphone peserta," ucap Betsy, yang dikutip dari Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel berjudul "Kabar Baik bagi Peserta BPJS Kesehatan, Tunggakan 6 Bulan Lebih Bisa Dibebaskan, Berikut Caranya".

Baca Juga: Berteman dengan Hantu, Tak Disangka Begini Cantiknya Risa Saraswati Saat Masih Remaja

Baca Juga: Selama Masa Karantina Kalap Belanja, Nia Ramadhani Akhirnya Tobat

Dalam program Relaksasi Tunggakan JKN memberikan keringanan pembayaran tagihan bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.

Untuk lebih jelas, masyarakat dapat mengakses pada menu yang tersedia pada aplikasi Mobile JKN, peserta JKN–KIS pun dapat memilih jumlah bulan tunggakan sesuai dengan kemampuan bayar masing–masing, setelah itu melakukan pembayaran di kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Kami mengimbau kepada peserta JKN-KIS yang berstatus non-aktif karena memiliki tunggakan premi yang cukup lama, agar segera mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN sehingga statusnya bisa aktif kembali dan KISnya dapat segera digunakan. Cukup dengan membayarkan tunggakan iuran minimal untuk 6 bulan dan premi 1 bulan berjalan," tutur Betsy.

Baca Juga: 5 Bra Dengan Harga Yang Fantastis! Terbuat dari Berlian dan Batu Permata

Halaman:

Editor: Vina

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah