Karena jika Anda terlibat hukum akan berpengaruh terhadap instansi tempat Anda bekerja dan itu tidak akan baik kedepannya.
Terlebih lagi, jika Anda bekerja di instansi yang melayani masyarakat.
Baca Juga: Prilly Latuconsina Kirim Papan Bunga, Arief Muhammad Bilang Nggak Ada Akhlak
Baca Juga: Scarlett Johansson Resmi Menikah untuk Ketiga Kalinya, Kali Ini dengan Colin Jost
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
Jika Anda sebelumnya pernah bekerja di pemerintahan atau bekerja yang berkaitan dengan pemerintah seperti profesi yang sudah disebutkan di atas.
Dan Anda diberhentikan secara tidak hormat, berarti Anda pernah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah diatur oleh instansi tersebut.
Artinya Anda tidak diperbolehkan lagi untuk mengikuti CPNS.
Baca Juga: Verrell Bramasta Mendadak Mellow, Curhat Perpisahan Orang Tua Hingga Ungkapkan Cinta ke Mama
Baca Juga: Sebelum Pacari Nathalie Holscher, Rizky Febian Tak Pernah Melihat Sule Se-bucin Sekarang