Jika Kamu Lulus CPNS, Wajib Baca 5 Poin Penting Ini untuk Buat Surat Pernyataan

- 30 Oktober 2020, 10:50 WIB
Dokumentasi Seleksi SKd CPNS PR.Com
Dokumentasi Seleksi SKd CPNS PR.Com /Pikiran-Rakyat/Pikiran-rakyat

Karena jika Anda terlibat hukum akan berpengaruh terhadap instansi tempat Anda bekerja dan itu tidak akan baik kedepannya.

Terlebih lagi, jika Anda bekerja di instansi yang melayani masyarakat.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Kirim Papan Bunga, Arief Muhammad Bilang Nggak Ada Akhlak

Baca Juga: Scarlett Johansson Resmi Menikah untuk Ketiga Kalinya, Kali Ini dengan Colin Jost

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

Jika Anda sebelumnya pernah bekerja di pemerintahan atau bekerja yang berkaitan dengan pemerintah seperti profesi yang sudah disebutkan di atas.

Dan Anda diberhentikan secara tidak hormat, berarti Anda pernah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah diatur oleh instansi tersebut.

Artinya Anda tidak diperbolehkan lagi untuk mengikuti CPNS.

Baca Juga: Verrell Bramasta Mendadak Mellow, Curhat Perpisahan Orang Tua Hingga Ungkapkan Cinta ke Mama

Baca Juga: Sebelum Pacari Nathalie Holscher, Rizky Febian Tak Pernah Melihat Sule Se-bucin Sekarang

Halaman:

Editor: Vina

Sumber: Jurnal Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x