3. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artinya Anda belum bekerja sebagai apatur negara, atau ini kali pertama Anda mengikuti tes CPNS.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlihat politik praktis.
Sebagai calon PNS, Anda dituntut untuk netral dalam segala hal yang berhubungan dengan politik.
Politik bukan ranah untuk seorang calon PNS, dan itu akan mempengaruhi kinerja Anda dalam bekerja nantinya.
Baca Juga: Dua Bulan Penyelidikan Baru Ketahuan, Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Malah Tak Ditahan
Baca Juga: Usia 16 Tahun Menjadi Saksi Ahmad Dhani Diborgol, Begini Reaksi Dul Jaelani Saat Lihat Polisi Datang
5. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Poin ini adalah poin dimana Anda harus menerima jika ditempatkan bukan di tempat yang Anda inginkan.
Dari awal Anda melamar CPNS, Anda harus bersedia untuk ditempatkan dimana saja.