Ini Syarat untuk Bisa Berangkat Umroh di Tengah Pandemi, 33 Ribu Jemaah Indonesia Gagal Terbang

- 30 Oktober 2020, 11:02 WIB
Umroh
Umroh /Dinar Aulia/

Jika jemaah terkonfirmasi positif COVID-19, jamaah bersangkutan tidak dapat menjalankan ibadah umrah dan harus dipulangkan ke negara asal.

Sebagai antisipasi, masing-masing jemaah akan dibekali biro travel tiket cadangan jika harus dipulangkan karena positif COVID-19, demikian dikutip Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Ini Syarat Umrah di Era Pandemi, Salah Satunya Siap Dipulangkan Jika Derita Covid-19". 

Setelah menjalani pemeriksaan di bandara, jamaah tidak dapat langsung melaksanakan ibadah, karena jamaah harus menjalani masa karantina selama tiga hari di hotel.

Baca Juga: Usia 16 Tahun Menjadi Saksi Ahmad Dhani Diborgol, Begini Reaksi Dul Jaelani Saat Lihat Polisi Datang

Setelah menjalani masa karantina, jamaah baru dapat melaksanakan ibadah umrah.

Pelaksanaan ibadah umrah tersebut juga dibatasi, karena harus menunggu antrean. Dalam satu hari jamaah yang dapat melaksanakan ibadah umrah hanya 700-1.000 orang.

Aturan lainnya terkait usia, yang dapat menjalani ibadah umrah di masa pandemi saat ini hanya jamaah dari rentang usia 18 tahun hingga 50 tahun.

Banyaknya calon jemaah yang berusia di atas 50 tahun, membuat General Manager Biro Haji dan Umrah Al Mabrur Masudi mendesak adanya relaksasi dari pemerintah Arab Saudi.

“Aturan-aturan inilah yang kita harap di relaksasi dan asosiasi biro perjalanan umrah saat ini tengah berkoordinasi agar diberi kelonggaran, seperti waktu karantina dan batasan usia tersebut," kata Masudi.***

Halaman:

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x