Kemudian penerima BSU tidak menerima subsidi BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Duh! Menurut Arya Saloka, Banyak Yang Salah Artikan Sosok Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta
Baca Juga: Arya Saloka 'Ikatan Cinta' Sempat Mau Berhenti Main Sinetron? Wah!
Baca Juga: Mau Masak Tanpa Ribet? Simak 5 Resep Masakan Praktis dan Kekinian dengan Menggunakan Rice Cooker
“Agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker ya, itu cukup wajar,” kata Nadiem Makarim.
Kemudian penerima BSU Kemendikbud berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
“Sudah, cuma itu saja kriterianya untuk bisa menerima. Makanya dengan kriteria yang sangat sederhana seperti ini, jumlah penerima yang kita sasarkan adalah sedikit lebih dari 2 juta penerima,” tutur Nadiem Makarim.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)