Sudah Ada Kebijakan Sekolah Tatap Muka Semester Genap 2020-2021, Simak Panduannya dari Kemendikbud

- 22 November 2020, 08:19 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka.
Ilustrasi sekolah tatap muka. /Pexels/Max Fischer/

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul “Panduan Sekolah Tatap Muka Semester Genap Tahun Ajaran 2020-2021 Sudah Terbit, Simak Penjelasannya”, periha kegiatan belajar mengajar yang akan dilaksanakan tatap muka, pemerintah sudah membuat beberapa kebijakan.

Pemerintah memgumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Dalam Negeri RI mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap pada Tahun Ajaran dan Akademik 2020-2021 di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: SPOILER Sinetron Ikatan Cinta Minggu 22 November 2020: Adegan Uwu! Al dan Andin di Kamar Berduaan!

Baca Juga: Jadwal RCTI Minggu 22 November 2020: Gak Sabar Lihat Arya Saloka di Episode Ikatan Cinta Besok!

Baca Juga: TINGGAL BESOK! Katalog Promo JSM Indomaret, Alfamart dan Family Mart 20- 22 November 2020

Seperti yang dikatakan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, bahwa sekolah tatap muka boleh diselenggarakan dengan sejumlah syarat.

Penyesuaian kebijakan ini dilakukan untuk memberikan penguatan peran pemda/kanwil/kantor Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasis daerahnya.

Kebijakan mengenai Penyelenggaran Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Akademik 2020/2021 akan diselenggarakan mulai Januari 2021.

Berikut penentuan kebijakan pembelajaran yang harus berfokus pada daerah agar sesuai dengan konteks dan kebutuhan, dikutip melalui Instagram Kementerian Pendidikan dan Budaya @kemdikbud.ri.

Baca Juga: Katalog Promo JSM Giant, Superindo dan Transmart Carrefour 20 – 25 November 2020

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah