2. Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan atau desa/kelurahan.
Dengan kebijakan ini diharapkan daerah dan satuan pendidikan untuk meningkatkan kesiapan penyesuaian ini.
Pemberian izin sekolah tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah/ kabupaten/ kota atau bertahap dengan mempertimbangkan faktor-faktor dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.***(Kaina Nur Haida Komara/Pikiran Rakyat)