Polisi Bantah Lamban Tangani Habib Rizieq Sesak Napas, Dikasih Oksigen Malah Menolak

- 8 Januari 2021, 16:36 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) Bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk dijadikan sebagai referensi tersangka protokol protokol kesehatan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) Bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk dijadikan sebagai referensi tersangka protokol protokol kesehatan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /ANTARA FOTO/Fauzan./

Klikseleb.com - Kesehatan Habib Rizieq Shihab menurun. Ia alami sesak napas di tahanan. Polisi mengatakan, selama ini Habib Rizieq sudah dirawat sesuai dengan standar yang berlaku.

Jika beredar tudingan lamban memberi penanganan, hal tersebut dikatakan Humas Polda Metro Jaya salah besar.

Bahkan pihak Polda Metro Jaya sudah menyediakan oksigen sesuai yang dibutuhkan Habib Rizieq. Bukanya menerima, Habib Rizieq malah menolak.

Baca Juga: Profil Abu Bakar Baasyir, Terpidana Kasus Teroris yang Kini Sudah Bebas Murni

Baca Juga: VIRAL! Wajah Wanita Ini Sangat Mirip dengan Mendiang Julia Perez

Saat itu, kata dia Habib Rizieq Shihab memang sempat meminta oksigen lantaran kurang enak badan karena asam lambung yang dideritanya.

Kombes.Pol Yusri Yunus menyebut, Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab keliru memberikan informasi.

"Pengacaranya salah. Ada CCTV, ada semua. Kita kasih enggak mau, dia maunya oksigennya dia, makanya dibawalah malam-malam jam 23.00 malam," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 8 Januari 2021.

Dikatakan Yusri Yunus, Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya sudah menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) terhadap kesehatan Habib Rizieq Shihab selama ditahan atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Halaman:

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x