Anies Baswedan Bagikan Panduan Ibadah Kurban dan Sholat Idul Adha 1442 H Selama Masa PPKM Darurat

19 Juli 2021, 12:36 WIB
Anies Baswedan Bagikan Panduan Ibadah Kurban dan Sholat Idul Adha 1442 H Selama Masa PPKM Darurat /Ig @aniesbaswedan

 

Klikseleb.com - Anies Baswedan mengingatkan kembali tentang peraturan ibadah kurban dan sholat Idul Adha selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat.

Pada Senin, 19 Juli 2021, Anies Baswedan mengunggah aturan ibadah kurban dan sholat Idul Adha selama PPKM Darurat di Instagramnya.

Peraturan yang dibagikan Anies Baswedan mengenai ibadah kurban dan sholat Idul Adha selama masa PPKM Darurat sesuai dengan Seruan Gubernur No. 11 Tahun 2021.

Baca Juga: Berbagai Resep Daging Sapi yang Lezat dan Cocok Dinikmati Bersama Keluarga di Idul Adha

Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 11 Tahun 2021 berisi tentang penyelenggaraan hari raya Idul Adha 1442 H pada masa PPKM Darurat Covid-19.

Berikut tiga poin yang disampaikan Anies Baswedan pada Seruan Gubernur No. 11 Tahun 2021.

1. Tidak melakukan takbir keliling

Takbir hanya dilakukan di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

2. Sholat Idul Adha 1442 H dilakukan di rumah masing-masing

Aturan ini berpedoman pada Fatwa MUI No. 36 dan No. 14 Tahun 2020.

Fatwa MUI No. 36 Tahun 2020 menetapkan fatwa tentang sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Adha 1442 H Sendiri di Rumah dari Kemenag Beserta Niat dan Bacaannya

Baca Juga: 5 Resep Masakan Daging untuk Hari Raya Idul Adha

Sementara fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 adalah tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

3. Pemotongan hewan kurban dilakukan dengan protokol kesehatan

Peraturan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 dan Ingub No. 43 Tahun 2021, yaitu :

a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam dan protokol kesehatan Covid-19.

b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R).

c. Jika ada keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada SE Menteri Agama No. 17 Tahun 2021.

d. Berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat.

Anies Baswedan Bagikan Panduan Ibadah Kurban dan Sholat Idul Adha 1442 H Selama Masa PPKM Darurat Ig @aniesbaswedan

Baca Juga: Menjelang Idul Adha 1442 H Atta Halilintar Borong Sapi dan Kambing

Baca Juga: Antisipasi Libur Idul Adha, Satgas Keluarkan SE yang Mengatur Pembatasan Mobilitas Hingga Kegiatan Wisata

Pada keterangan fotonya, Anies Baswedan mengimbau masyarakat agar mematuhi setiap protokol kesehatan.

"Mari patuhi setiap prokes dengan disiplin dan penuh tanggungjawab," tulis Anies Baswedan dalam akun Instagram @aniesbaswedan yang diunggah pada Senin, 19 Juli 2021.

:Jangan lupa untuk bagikan informasi ini ke orang terdekatmu, ya," tutup Anies Baswedan.***

 

Editor: Vira Deviana W

Sumber: Instagram @aniesbaswedan

Tags

Terkini

Terpopuler