Lakukan Ini Jika Dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Belum Masuk ke Rekening Kamu

- 24 November 2020, 16:56 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan cair
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan cair /Kemnaker.go.id

Klikseleb.com - ementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Gaji (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sehak awal November 2020.

BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah pada masyarakatnya.

Ditujukan bagi para pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta,diharapkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dapat membantu perekonomian di tengah pandemi covid-19 ini.

Bantuan BLT subsidi gaji tersebut diberikan kepada pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta dan disalurkan lewat beberapa tahap

Dilansir dari Fix Indonesia dalam artikel berjudul “Login kemnaker.go.id, Ini Langkah Cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair”, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 akan segera cair, berikut ini cara mengecek pencairan dana Anda cukup login ke link berikut.

Baca Juga: Ramalan Mbak You untuk 2021: Ada Artis Kebal Hukum yang Masuk Penjara karena Hal Diluar Perkiraan

Baca Juga: Legendaris! Ini Daftar 10 Sinetron dengan Rating Tertinggi! Ikatan Cinta 'Arya Saloka' Nomor Berapa?

Ada kabar baik buat para Pekerja, pasalnya Pemerintah melalui Kemnaker akan segera menyalurkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 5.

Hal ini terlihat sebab, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah mengumumkan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 4 pada Jumat, 20 November 2020.

Tercatat bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin 2 telah mencapai tahap 4. Melalui 4 tahap ini, subsidi gaji/upah disalurkan kepada 10.442.289 pekerja/buruh.

Jika di tahap 4 kemarin Anda belum mendapat pencairan dana pastikan ditahap ke-5 Anda mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ini, sebab tahap 5 adalah tahap terakhir.

Baca Juga: WOW! Trending Tagar Aldebaran di Twitter Sampai Bikin Heboh Warga Asing! Ini Tentang Arya Saloka?

Baca Juga: Cara Pencairan Dana BSU Kemendikbud Guru Non PNS Rp1,8 Juta, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk pekerja yang terdaftar sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5, Anda dapat mengecek secara online melalui website Kemnaker, berikut ini caranya.

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id.

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.

4. Klik "Daftar Sekarang".

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan.

Baca Juga: Mengulik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Sesuai UU Cipta Kerja, Pencari Kerja Wajib Paham

Baca Juga: Penting Bagi Pencari Kerja! Definisi dan Syarat Perjanjian Kerja Serta Apa Beda PKWT dan PKWTT?

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.iddan klik tombol "Masuk atau Login."

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Namun jika Anda tidak terdaftar atau mengalami kendala saat pencairan bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuat laporan pengaduan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Selasa 24 November 2020: Al Buat Andin Nangis sampai Pergi dari Rumah!

Baca Juga: Arya Saloka Lepas Cincin Saat di Lokasi Syuting Ikatan Cinta! Putri Anne Akhirnya Buka Suara

Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.

Atau Anda dapat mengakses dengan tahapan sebagai berikut:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

***( Sabrina Mulia R/Fix Indonesia)

Editor: Tasia

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x