Cara Pencairan Dana BSU Kemendikbud Guru Non PNS Rp1,8 Juta, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id

- 24 November 2020, 11:24 WIB
Syarat dapatkan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns.
Syarat dapatkan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns. /Instagram/@kemdikbud.RI/

Klikseleb.com – Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikam Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU akan diberikan bagi 1.634.832 guru honorer pada satuan pendidikan negeri dan swasta.

BSU ini digelontorkan Kemendikbud bagi guru honorer mengingat mereka juga golongan yang terkena imbas pandemi covid-19.

Dimana dengan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, maka kebutuhan akan guru honorer berkurang dan beberapa dari mereka kehilangan mata pencahariannya.

Kemendikbud mendapatkan dana sebesar Rp3,6 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan untuk subsidi gaji guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.

Baca Juga: Mengulik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Sesuai UU Cipta Kerja, Pencari Kerja Wajib Paham

Baca Juga: Penting Bagi Pencari Kerja! Definisi dan Syarat Perjanjian Kerja Serta Apa Beda PKWT dan PKWTT?

Dilansir dari Sepasi.com dalam artikel berjudul “Cek info.gtk.kemdikbud.go.id Unduh SPTJM, BSU Kemendikbud Pendidik Non-PNS Rp1,8 Juta, Cair Hari Ini”, cek (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) lalu unduh Surat keputusan penerima BSU Kemendikbud dan SPTJMPendidik Non-PNS mulai hari ini BSU Kemendikbud Rp1,8 dapat dicairkan.

Penerima yang sudah memenuhi syarat kemudian dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. 

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS mulai disalurkan.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Sepasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x