Klikseleb.com – Selain PSBB Jakarta diperketat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mewajibkan semua yang keluar masuk Jakarta menyertakan surat hasil Rapid Test Antigen, jam operasional kendaraan umum pun dibatasi.
Per hari ini, Jumat 18 Desember 2020, operasional transportasi atau kendaraan umum termasuk MRT, TransJakarta dan LRT hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Kebijakan ini tentu berkaitan dengan pengetatan PSBB DKI Jakarta guna mengurangi kerumunan dan mobilitas warga di luar rumah.
Seperti diketahui bahwa penambahan kasus positif Covid-19 di Jakarta per 17 Desember 2020 masih sebesar 1.690 kasus baru.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperketat, Anies: Per 18 Desember 2020 Keluar Masuk Jakarta Harus Rapid Test Antigen
Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 18 Desember 2020 Aries, Taurus dan Gemini: Cinta, Karir, Keuangan dan Kesehatan
Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 18 Desember 2020 Libra, Scorpio dan Sagitarius: Cinta, Karir, Uang, Kesehatan
Dilansir dari Jurnal Gaya dalam artikel berjudul “Mulai Besok, Kendaraan Umum di DKI Jakarta Beroperasi Sampai Pukul 20.00 WIB”, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan "Ya semua moda transportasi umum dibatasi. Semua diatur, dari KRL juga kita tunggu. Itu yang dari pusat kan”.
Hal tersebut ia sampaikan pada acara di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 17 Desember 2020.