Pemerintah Bubarkan FPI, Habin Rizieq: Tolong Persiapkan Langkah Hukum ke PTUN

- 30 Desember 2020, 19:24 WIB
Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah), saat menyapa pengikutnya dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah), saat menyapa pengikutnya dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Klikseleb.com - Keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) rupanya sudah sampai ke telinga Habib Rizieq Shihab yang saat ini mendekam di bui karena kasus kerumunan.

Tapi bukan berarti Habin Rizieq diam, ia memerintahkan kuasa hukumnya, Sugito Atmo Prawiro untuk menyiapkan sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut kemudian dijadikan alat untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga: Siapa Mbah, Guru Aa Gym yang Tak Mau Disebut Nama dan Tempat?

Baca Juga: Ungguli Taylor Swift dan Dua Lipa, BTS Meraih Gelar Album Favorit Penggemar Versi Billboard 2020

"Habib Rizieq bilang tolong persiapkan langkah hukum ke PTUN kalau berkas dari pemerintah sudah lengkap," kata Sugito Atmo Prawiro saat ditemui di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020.

Sementara Azis Yanuar, tim kuasa hukum FPI menambahkan, pembubaran FPI ini sangat bertentangan dengan peraturan undang-undang.

Dikatakan Aziz, dalam hal ini FPI memegang teguh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 82 tahun 2013. Menurutnya, SKB tidak wajib dan sifatnya hanya sukarela saja.

"SKB tidak wajib, suka rela saja. Kita selalu mengurus. Kita ada kendala. Kita secara formal mengajukan ke kemendagri tapi ada kendala. Kita mengikuti prosedur yang baik dan benar," katanya seperti dalam artikel berjudul "Soal Pembubaran FPI oleh Pemerintah, Habib Rizieq Shihab: Kita Gugat ke PTUN" di laman Pikiran-Rakyat.com.

Halaman:

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x