Menilik Definisi Omnibus Law : Istilah Hukum Yang Sedang Menjadi Topik Hangat

- 9 Oktober 2020, 20:49 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /

Klikseleb,com- Palu yang mengesahkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja telah diketok pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu. 

Sejak hari itu, penolakan, kritik dan perlawanan bergulir muncul dari berbagai pihak. Hal itu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.

Penolakan secara damai sampai demo anarkis pun bergulir.

Namun sebenarnya seberapa paham kita tentang apa itu Omnibus Law? Berikut pembahasannya.                              

Omnibus Law pertama kali dipakai oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu, 20 Oktober 2019.

Pada pidato tersebut, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi Omnibus Law.

 Baca Juga: Anies Baswedan Berjanji Akan Membahas UU Cipta Kerja Dengan Gubernur Se-Indonesia

Baca Juga: Kelebihan UU Cipta Kerja : Omnibus Law Membawa 153 Investor Asing Masuk Indonesia di 2021!

Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM. Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU.

Sebenarnya, UU ini bermaksud menyasar isu besar dan penting yang ada di suatu negara. 

Kata 'omnibus' berasal dari Bahasa latin yang berarti “untuk seluruhnya”.

Jadi Omnibus Law memiliki definisi hukum yang terdiri dari satu atau beberapa UU, yang kemudian diformulasikan oleh legislatif untuk menjadi satu dokumen undang-undang.

Omnibus Law dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Pesangon Berkurang Dari 32 Kali ke 25 Kali di UU Cipta Kerja, Merugikan Pekerja? Simak Penjelasannya

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Omnibus Law UU Cipta Kerja Yang Menuai Banyak Kontroversi 

Ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu:

  1. Penyederhanaan perizinan tanah
  2. Persyaratan investasi
  3. Ketenagakerjaan
  4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
  5. Kemudahan berusaha
  6. Dukungan riset dan inovasi
  7. Administrasi pemerintahan
  8. Pengenaan sanksi
  9. Pengendalian lahan
  10. Kemudahan proyek pemerintah
  11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)***

 

 

 

Editor: Tasia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah