Klikseleb.com- Demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja makin memuncak hari ini dengan kabar bahwa demonstran akan mengepung Istana Negara.
Namun sebenarnya poin apa saja sih yang dipermasalahkan para demonstran?
Apakah para demonstran yang demo hari ini tersebut sudah paham benar tentang isi UU CIpta Kerja?
Tim Klikseleb mencoba menjabarkan beberapa poin isu yang beredar di masyarakat, dengan melansir dari @dpr_ri. Simak ya, Klikers.
1. Isu yang beredar : Tidak ada status karyawan tetap
Faktanya : Status Karyawan tetap masih ada.
Bab IV Ketenagakerjaan – Pasal 89 tentang perubahan Pasal 56 UU 13 Th 2003:
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu
Baca Juga: SINOPSIS DRAKOR! Berjudul Search, Cerita Misteri Militer Pertama Korea, Berserta Linknya.
Baca Juga: Hotman Paris Menyampaikan Kekhawatirannya Perihal Omnibus Law Pada Menteri Ketenagakerjaan dan DPR