Menjawab Isu Yang Beredar Tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, Simak Faktanya

- 12 Oktober 2020, 19:30 WIB
Ilustrasi pekerja
Ilustrasi pekerja /@dpr_ri

Klikseleb.com- Demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja makin memuncak hari ini dengan kabar bahwa demonstran akan mengepung Istana Negara.

Namun sebenarnya poin apa saja sih yang dipermasalahkan para demonstran?

Apakah para demonstran yang demo hari ini tersebut sudah paham benar tentang isi UU CIpta Kerja?

Tim Klikseleb mencoba menjabarkan beberapa poin isu yang beredar di masyarakat, dengan melansir dari @dpr_ri. Simak ya, Klikers. 

1.     Isu yang beredar : Tidak ada status karyawan tetap

Faktanya : Status Karyawan tetap masih ada.

Bab IV Ketenagakerjaan – Pasal 89 tentang perubahan Pasal 56 UU 13 Th 2003:

(1)  Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu

 Baca Juga: SINOPSIS DRAKOR! Berjudul Search, Cerita Misteri Militer Pertama Korea, Berserta Linknya.

Baca Juga: Hotman Paris Menyampaikan Kekhawatirannya Perihal Omnibus Law Pada Menteri Ketenagakerjaan dan DPR

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Instagram @dpr_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x