Menjawab Isu Yang Beredar Tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, Simak Faktanya

- 12 Oktober 2020, 19:30 WIB
Ilustrasi pekerja
Ilustrasi pekerja /@dpr_ri

Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertantu atau untuk waktu tidak tertentu.

5.     Isu yang beredar : Tenaga kerja asing bebas masuk

Faktanya : Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan

Bab IV Ketenagakerjaan – Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 42 Ayat 1 UU 13 Th. 2003 :

Setiap pemberi kerja yang mempraktekan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Tidak Sepenuhnya Merugikan: Manfaat Omnibus Law UU Cipta Kerja Bagi Nelayan dan Warga Kawasan Hutan

Baca Juga: Menilik Definisi Omnibus Law : Istilah Hukum Yang Sedang Menjadi Topik Hangat

6.     Isu yang beredar : Buruh dilarang protes, ancamannya PHK

        Faktanya : Tidak ada larangan

7.     Isu yang beredar : Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak              ada penambahan cuti.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Instagram @dpr_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah