Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertantu atau untuk waktu tidak tertentu.
5. Isu yang beredar : Tenaga kerja asing bebas masuk
Faktanya : Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan
Bab IV Ketenagakerjaan – Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 42 Ayat 1 UU 13 Th. 2003 :
Setiap pemberi kerja yang mempraktekan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Tidak Sepenuhnya Merugikan: Manfaat Omnibus Law UU Cipta Kerja Bagi Nelayan dan Warga Kawasan Hutan
Baca Juga: Menilik Definisi Omnibus Law : Istilah Hukum Yang Sedang Menjadi Topik Hangat
6. Isu yang beredar : Buruh dilarang protes, ancamannya PHK
Faktanya : Tidak ada larangan
7. Isu yang beredar : Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti.