b. Jaminan kecelakaan kerja
c. Jaminan hari tua
d. Jaminan pensiun
e. Jaminan kematian
f. Jaminan kehilangan pekerjaan
Baca Juga: Teddy Gusnaidi Ke Ridwan Kamil: Mundur Saja Sebagai Gubernur Jika Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Omnibus Law UU Cipta Kerja Yang Menuai Banyak Kontroversi
4. Isu yang beredar : Semua karyawan berstatus tenaga harian
Faktanya : Status karyawan tetap masih ada.
Bab IV Ketenagakerjaan – Pasal 89 tentang perubahan pasal 56 Ayat 1 UU 13 th. 2003 :