Menjawab Isu Yang Beredar Tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, Simak Faktanya

- 12 Oktober 2020, 19:30 WIB
Ilustrasi pekerja
Ilustrasi pekerja /@dpr_ri

2.     Isu yang beredar : Perusahaan bisa Mem-PHK kapanpun secara sepihak

Faktanya : Perusahaan tidak bisa mem-PHk secara sepihak.

Bab IV Ketenagakerjaan – Pasal 9- tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Th, 2003 :

(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan  antara pengusaha dengan pekerja/buruh

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakuka melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.     Isu yang beredar : Jaminan sosial dan kesejahteraan hilang.

Faktanya : Jaminan sosial tetap ada

Bab IV Ketenagakerjaan – Pasal 89 tentang perubaha terhadap Pasal 18 UU 40 Th. 2004 :

Jenis program jaminan sosial meliputi :

a.     Jaminan kesehatan

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Instagram @dpr_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah