2. Isu yang beredar : Perusahaan bisa Mem-PHK kapanpun secara sepihak
Faktanya : Perusahaan tidak bisa mem-PHk secara sepihak.
Bab IV Ketenagakerjaan – Pasal 9- tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Th, 2003 :
(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakuka melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Isu yang beredar : Jaminan sosial dan kesejahteraan hilang.
Faktanya : Jaminan sosial tetap ada
Bab IV Ketenagakerjaan – Pasal 89 tentang perubaha terhadap Pasal 18 UU 40 Th. 2004 :
Jenis program jaminan sosial meliputi :
a. Jaminan kesehatan