HARI INI! Draft Final OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja Berjumlah 812 Diserahkan DPR ke Pemerintah

- 14 Oktober 2020, 06:00 WIB
Omnibus Law./Pixabay
Omnibus Law./Pixabay /

Klikseleb.com – Omninus Law UU Cipta Kerja, masih menjadi topik yang hangat dibicarakan.

Undang-undang yang berumur 8 hari, sejak disahkannya pada tanggal 5 Oktober 2020, ini sudah menuai banyak sekali penolakan baik yang halus maupun dengan aksi demonstrasi.

Demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja masih bergulir hingga hari ini.

Beberapa poin yang ada dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja ini dianggap merugikan pekerja/buruh.

Namun sebenarnya, apa sih isi resmi dari UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR ini?

Apakah sudah dirilis versi resminya?

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang 6 Bantuan Sosial Sampai 2021, Apa Saja? Cek Disini

Baca Juga: Aneh! WHO Malah Tidak Anjurkan Lockdown, Apa Alasannya?

Karena ada setidaknya ada 4 versi halaman terkait naskah final UU Cipta Kerja yang beredar. Pertama ada draf naskah sejumlah 1.028 halaman yang tersedia di situs resmi DPR RI.

Lalu, ada draf sejumlah 905 halaman yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2020.

Kemudian muncul juga draf 1.052 halaman yang tersebar pada 9 Oktober 2020. Selain itu, ada juga draf 1.035 halaman.

Dilansir dari Zonajakarta.com dalam artikel berjudul “Besok Rabu, Draf Final UU Cipta Kerja Berjumlah 812 Akan Diserahkan DPR RI ke Pemerintah”, akhirnya DPR RI telah menyelesaikan editing final terhadap UU Cipta Kerja yang memiliki jumlah 812 halaman.

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan jika jumlah halaman UU Cipta Kerja yang diedit berkurang karena perbedaan pemakaian kertas yang dipakai saat penyusunan RUU antara Baleg dan Sekjen.

"Mengenai jumlah halaman adalah mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik. Proses yang dilakukan di baleg melakukan kertas biasa, di tingkat II menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan di dalam UU sehingga besar, tipisnya, ada yang seribu sekian, 900 sekian," jelas Aziz Syamsuddin saat konferensi pers virtual di YouTube DPR, Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Umat Muslim, Ibadah Umrah dan Haji Sudah Dibuka Oleh Kementrian Agama

Baca Juga: Kabar Gembira! KSAL Yudo Margono: Relawan Covid-19 Siap Direkrut Menjadi Prajurit TNI AL

Tetapi, ungkapnya, setelah melewati proses pengetikan finasl berdasarkan legal drafter dalam kesekjenan dan mekanisme, maka total jumlah pasal dan halaman hanya sebesar 812.

"Kalau sebatas UU cipta kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman. Sehingga simpang siur jumlah halaman ada yang seribu sekian, 900 sekian, secara resmi kami lembaga DPR menyatakan netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman," ungkapnya.

Kemudian, draf UU Cipta Kerja yang sudah final tersebut akan segera diserahkan kepada pemerintah.

Dikutip dari ANTARA News, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan draf UU Cipta Kerja kemungkinan akan diserahkan DPR RI kepada pemerintah pada Rabu, 14 Oktober 2020.

"Mungkin besok DPR akan menyerahkan itu (draf UU Cipta Kerja) kepada eksekutif. Dan InsyaAllah draf itu sudah final," kata Bahlil Lahadalia dalam webinar mengenai kewenangan daerah dalam investasi, Selasa.

Selanjutnya, Bahlil meminta agar draf final UU yang terdiri atas 15 bab, 174 pasal, 11 klaster, dan akumulasi dari 76 U itu tidak disebarluaskan sebelum diserahkan secara remi ke pemerintah.

Mantan Ketua Umum Hipmi itu menjelaskan UU Omnibus Law Cipta Kerja dibuat untuk memfasilitasi penyerapan tenaga kerja dalam negeri.

Baca Juga: Trending! Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap Polisi: Dugaan Melanggar UU ITE

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Omnibus Law UU Cipta Kerja Yang Menuai Banyak Kontroversi

Baca Juga: Perbandingan Manfaat Omnibus Law Untuk Pekerja dan Untuk Pengusaha

Ia menyebut saat ini ada pasokan tenaga kerja aksisting yang mencapai 7 juta orang, ditambah dengan angkatan kerja per tahun tamatan SMA dan perguruan tinggi sebanyak 2,9 juta orang.

Di sisi lain kondisi Covid-19 telah membuat 3,5 juta orang yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Tapi hitungan dari Kadin dan Hipmi itu kurang lebih sekitar 5-6 juta orang (korban PHK). Sehingga total sekarang ada sekitar 15 juta tenaga kerja. 15 juta inilah yang sekarang kita harus siapkan lapangan pekerjaan," katanya.

Pemerintah sendiri berdasarkan UU wajib menyiapkan lapangan kerja bagi ke 15 juta penduduk itu.

Tetapi, menurut Bahlil, perlu ada terobosan menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi karena ke 15 juta tenaga kerja itu tidak mungkin seluruhnya terserap menjadi pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, atau TNI/Polri.

"Maka, harus lakukan terobosan. Terobosan ini tidak lain dan tidak bukan adalah dengan mendatangkan investasi untuk penanaman modal. Tapi penanaman modal ini jangan diartikan hanya untuk besar-besar saja. Perintah bapak Presiden, bahwa UMKM itu harus diurus. Tidak hanya asing tapi juga dalam negeri," ujar Bahlil. ***

 

 

 

Editor: Tasia

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah