Hotman Paris: Ada 10 Pasal UU Cipta Kerja yang Menguntungkan Pekerja, Simak Disini!

- 17 Oktober 2020, 13:25 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris /Instagram @hotmanparisofficial

Klikseleb.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea tidak asing lagi dalam perhatiannya pada berbagai kebijakan pemerintah dan terhadap kondisi negeri ini.

Beberapa hari lalu, pengacara kondang ini juga menyatakan sedang memberi perhatian kepada Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Kemudian pada 10 Oktober 2020, berdasarkan akun Instagram @hotmanparisofficial Hotman Paris menyoroti soal pesangon bagi buruh.

Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja, Hotman Paris ingin menyampaikan pendapatnya ini pada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan kepada DPR.

Hotman Paris mengatakan di postingan Instagramnya tersebut, "Saran kepada Ibu Menteri Tenaga Kerja dan DPR RI yang terhormat."

"Terlepas setuju atau tidak Omnibus Law, dalam 36 tahun pengalaman saya sebagai pengacara, masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon karena prosedur hukumnya sangat panjang,” ujar Hotman.

Baca Juga: Sudah Kangen Nonton Bioskop? Kabar Gembia XXI Sudah Buka Di Beberapa Kota per 17 Oktober 2020

Baca Juga: Tersebar Isu Jokowi Akan Dilengserkan, Benarkah? Mantan Perwira Tinggi TNI AD Beri Komentar

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul “Hotman Paris Klaim Temukan 10 Pasal UU Cipta Kerja yang Tak Biasa, Ungkapkan Pengusaha Bisa Dipidana.” Hotman Paris kembali memberikan kabar baik setelah membaca draft Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Beberapa pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja diklaim akan menguntungkan pekerja dan para buruh, salah satunya soal hak pesangon.

Usai membaca draft UU Cipta KerjaHotman Paris menemukan isi yang menyoroti adalanya pasal mengenai hukum pidana bagi para pelaku yang tidak memberi hak pada butuh dan pekerja.

Hal tersebut diutarakan Hotman Paris dalam video yang diunggah dalam akun Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu 17 Oktober 2020.

Hotman Paris mengklaim ada 10 Pasal dalam UU Omnibus Law berisi ancaman pidana untuk majikan yang tidak memenuhi hak pada pekerja.

Baca Juga: Hotman Paris Menyampaikan Kekhawatirannya Perihal Omnibus Law Pada Menteri Ketenagakerjaan dan DPR

Baca Juga: Menjawab Isu Yang Beredar Tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, Simak Faktanya

Berdasarkan kiprahnya di dunia pengacara, pasal-pasal tersebut baru ditemukan, di mana majikan bisa dipidanakan karena tidak memenuhi hak pekerja dan buruh.

"Ini pertama kali dalam sejarah karir Hotman menemukan draft UU Cipta Kerja di mana ada 10 pasal yang memberikan majikan atau pengusaha, apabila tidak memberikan hak-hak dari buruh," papar Hotman.

Merujuk pada isi UU Cipta KerjaHotman Paris memberi contoh bahwa majikan bisa dipidanakan setidaknya hukuman penjara, jika tidak memenuhi hak pekerja.

"Contoh tidak bayar pesangon 4 tahun penjara, tidak bayar upah minimum maksimum 4 tahun penjara," lanjut Hotman.

Temuan Hotman dalam UU Cipta Kerja tersebut berhasil menembus kiprahnya di dunia pengacara, di mana hukum perdata berubah menjadi pidana.

Baca Juga: Tentang PHK, Status Kerja dan Tenaga Kerja Asing : Perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan Omnibus Law

Baca Juga: Pesangon Berkurang Dari 32 Kali ke 25 Kali di UU Cipta Kerja, Merugikan Pekerja? Simak Penjelasannya

"Ini pertama kalinya UU di mana perdata menjadi pidana, dan ini menguntungkan siapa? terserah pada masyarakat yang menilai," kata Hotman menutup pernyataannya.

Sebagai informasi, Hotman Paris beberapa waktu lalu menyebut bahwa pasal-pasal tersebut sangat menguntungkan buruh dan pekerja

Di mana majikan atau pengusaha aka memberikan hak pekerja hanya dengan satu laporan kepolisian.***

Editor: Tasia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah