HORE! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Gelombang 2 Akan Diberikan di November 2020, Simak Penjelasannya

- 24 Oktober 2020, 11:24 WIB
Ilustrasi: BLT Ketenagakerjaan.
Ilustrasi: BLT Ketenagakerjaan. /ANTARA Foto – Rivan Awal Lingga/

Saat ini, masih ada jumlah pekerja yang belum menerima bantuan tersebut.

"Untuk pengetahuan teman-teman, masih ada sebagian yang disalurkan sampai akhir Oktober," katanya.

Adapun peserta yang menerima program bantuan subsidi gaji mencapai 15,7 juta, di mana proses pencairannya dibagi menjadi 5 gelombang. Maraknya peserta yang belum mendapatkan bantuan ini dikarenakan ketidaksesuaian data yang tak valid.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) Agar Dapat Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Sudah Cek di eform.bri.co.id/bpum? JIka NIK KTP Tidak Ada, Simak Alasannya

"Ini akan diteruskan di gelombang kedua di awal November," kata Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

Sementara, Menaker Ida Fauziyah berharap, program bantuan subsidi gaji/upah dapat membantu kehidupan para pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).

Baca Juga: Mau Nonton Boruto: Naruto Next Generation Dan Anime Lain Gratis? Berikut 7 Situs Streaming Gratis!

Baca Juga: Jokowi Akan Tandatangani UU Cipta Kerja, Setelah Itu Barulah Dapat Diakses Publik

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah