Baca Juga: Sempat Bangkrut, Kevin Aprilio Tak Kapok Bisnis Lagi, Sang Istri Siap Jadi Pedagang Sabun
Baca Juga: Kevin Aprilio dan Vicy Melanie, Dulu Dibully Sekarang Dipuji
"Penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka dianggap kooperatif, dengan jaminan penasihat hukumnya," kata Ferdy Sambo di Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dalam artikel berjudul "Polisi Tak Tahan Tujuh Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Ini Alasannya".
Dilaporkan bahwa, pada Selasa, 27 Oktober 2020, tujuh dari delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Sementara itu, seorang tersangka yang tidak hadir adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung, yakni NH.
Dilaporkan bahwa ketidak hadirannya yakni dengan alasan sakit.
Lebih lanjut, pihak penyidik dilaporkan menjadwalkan ulang terkait pemanggilan terhadap NH pada Senin, 2 Nopember 2020.
"Tersangka pejabat pembuat komitmen NH akan diperiksa pada 2 November 2020," katanya.
Baca Juga: Baru Terungkap, Drama di Balik Pernikahan Maia Estianty dan Irwan Mussry Dua Tahun Silam
Baca Juga: Dua Tahun Menikah Baru Terungkap Siapa yang Jodohkan Maia Estianty dan Irwan Mussry, Ini Orangnya