Sementara RS merupakan Direktur PT APM dan NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.
Atas kelalaian yang membuat rugi negara itu, para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Mereka dilaporkan terancam hukuman hingga lima tahun penjara.***