BPOM Tetapkan 8 Obat Terapi Covid-19 Dapat Digunakan untuk Pengobatan Covid-19, Ivermectin Salah Satunya?

- 16 Juli 2021, 13:56 WIB
Ilustrasi: daftar obat terapi Covid-19 yang diakui BPOM lengkap dengan harganya. Ada Ivermectin hingga Dexametason.
Ilustrasi: daftar obat terapi Covid-19 yang diakui BPOM lengkap dengan harganya. Ada Ivermectin hingga Dexametason. /PIXABAY/stevepb

Klikseleb.com – Kontroversi beberapa obat, seperti Ivermectin, yang dikabarkan dapat menadi obat terapi Covid-19 sempat membuat masyarakat bingung.

Obat terapi Covid-19 sangat dibutuhkan masyarakat mengingat saat ini Indonesia masih ditengah pandemi Covid-19.

Sayangnya informasi obat terapi Covid-19 yang manakah yang aman masih simpang siur.

Namun akhirnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Surat Edaran (SEIvermectin untuk terapi Covid-19.

Pandemi Covid-19 memang masih amat mengancam kesehatan masyarakat Indonesia.

Angka kasus positif Covid-19 di Indonesia pun terus meningkat dimana pada 15 Juli kemarin ada 56.757 kasus baru di Indonesia.

Program vaksinasi Covid-19 pun semakin gencar digalakan oleh pemerintah guna menekan angka penambahan kasus.

Selain dengan program vaksinasi Covid-19, pemerintah juga mengecar penelitian tentang obat terapi untuk merawat pasien Covid-19.

Dilansir dari PR Tasikmalaya dalam artikel berjudul “Ada Remdesivir hingga Ivermectin, Ini 8 Obat Terapi Covid-19 yang Diizinkan BPOM”, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Surat Edaran (SEIvermectin untuk terapi Covid-19.

Dalam Surat Edaran tersebut, Ivermectin bersama tujuh obat lainnya digunakan sebagai obat terapi Covid-19.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x