BPOM Tetapkan 8 Obat Terapi Covid-19 Dapat Digunakan untuk Pengobatan Covid-19, Ivermectin Salah Satunya?

- 16 Juli 2021, 13:56 WIB
Ilustrasi: daftar obat terapi Covid-19 yang diakui BPOM lengkap dengan harganya. Ada Ivermectin hingga Dexametason.
Ilustrasi: daftar obat terapi Covid-19 yang diakui BPOM lengkap dengan harganya. Ada Ivermectin hingga Dexametason. /PIXABAY/stevepb

Diketahui sebelumnya, Ivermectin sudah digunakan di beberapa negara, termasuk India untuk terapi pasien Covid-19.

Keluarnya Surat Edaran tersebut menurut Staf Khusus III Menteri BUMNArya Sinulingga adalah sebuah terobosan baru.

"Jadi setelah keluar hasilnya semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan Covid-19," kata Arya Sinulingga dikutip dari Antara pada 15 Juli 2021.

Arya berharap, obat Ivermectin bisa diakses oleh seluruh masyarakat.

Rencananya, Ivermectin akan dijual seharga Rp7.885 per tablet.

"Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang akhir-akhir ini meningkat," tutur Arya.

Penetapan penggunaan Ivermectin dan 7 obat lainnya tertuang dalam Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Darurat.

Dalam surat tersebut tercantum beberapa obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19, yaitu obat yang mengandung:

1. Remdesivir

2. Favipiravir

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x